Jumat, 23 Oktober 2026
TERKINI
Ekonomi

Aturan Teknis Wajib Halal Ditargetkan Rampung, UMK Perlu Bersiap

Oleh pPTLwS6HwuPS2 menit baca1 dibaca

Pemerintah menargetkan aturan teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal selesai pada 11 Oktober 2026. Aturan tersebut dibutuhkan untuk mengatur tahapan implementasi, pendampingan usaha mikro dan kecil, serta penataan kembali ketentuan barang gunaan.

Kenapa Aturan Teknis Dibutuhkan?

Kewajiban sertifikasi halal menyangkut banyak pelaku usaha dengan skala dan kemampuan yang berbeda. UMK membutuhkan prosedur yang jelas agar proses pengajuan, pendampingan, dan pemenuhan persyaratan dapat dilakukan tanpa menambah beban administratif secara berlebihan.

Aturan teknis juga penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui tahapan yang harus dilakukan. Dengan kepastian prosedur, perusahaan dapat memasukkan kebutuhan sertifikasi ke dalam perencanaan bisnis.

UMK Menjadi Kelompok Penting

Usaha mikro dan kecil memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Bagi kelompok ini, biaya dan pemahaman administrasi sering menjadi tantangan. Pendampingan menjadi penting agar kewajiban regulasi tidak berubah menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha.

Sertifikasi juga dapat menjadi bagian dari strategi pemasaran. Konsumen semakin memperhatikan informasi produk, termasuk aspek kehalalan, keamanan, dan proses produksi.

Persiapan yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha

Pelaku usaha dapat mulai menata data bahan baku, proses produksi, pemasok, dan dokumen pendukung. Kerapian administrasi akan membantu ketika proses pengajuan dilakukan.

Selain memenuhi ketentuan, pelaku usaha juga perlu melihat sertifikasi sebagai bagian dari penguatan kepercayaan konsumen. Transparansi proses produksi dapat menjadi nilai tambah dalam persaingan.

Kesimpulan

Target penyelesaian aturan teknis wajib halal menjadi sinyal bahwa implementasi memasuki tahap penting. Pelaku UMK sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen dan proses internal agar lebih siap ketika ketentuan berlaku.

Sumber: ANTARA, 9 Oktober 2026.

Penulis di Kabar Pijar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *