Jumat, 23 Oktober 2026
TERKINI
Properti

BI Perpanjang LTV Properti 100 Persen, Apa Artinya bagi Calon Pembeli Rumah?

Oleh pPTLwS6HwuPS3 menit baca2 dibaca

Jakarta, 23 Oktober 2026 — Kebijakan pembiayaan properti kembali menjadi perhatian setelah Bank Indonesia memperpanjang kebijakan Loan to Value atau LTV properti hingga 2027. Kebijakan tersebut memberi ruang bagi perbankan untuk menawarkan pembiayaan dengan rasio LTV hingga 100 persen pada segmen yang memenuhi ketentuan.

Bagi calon pembeli rumah, kebijakan ini menarik karena berkaitan langsung dengan kebutuhan uang muka. Namun, LTV 100 persen tidak berarti semua orang otomatis bisa membeli rumah tanpa menyiapkan dana awal. Bank tetap melakukan penilaian terhadap kemampuan membayar, profil risiko, nilai properti dan persyaratan kredit.

Apa Itu LTV?

Loan to Value adalah rasio antara nilai kredit yang diberikan bank dengan nilai properti yang menjadi agunan. Semakin tinggi rasio LTV, semakin kecil porsi uang muka yang perlu disediakan nasabah jika bank memberikan pembiayaan berdasarkan nilai properti tersebut.

Contohnya, jika sebuah rumah dinilai Rp500 juta dan rasio pembiayaan yang diberikan mencapai 100 persen, secara teori nilai pembiayaan dapat mencapai Rp500 juta. Namun, penerapan di lapangan tetap mengikuti kebijakan bank dan ketentuan yang berlaku.

Apakah Berarti Membeli Rumah Tanpa Modal?

Tidak sesederhana itu. Calon pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya lain seperti pajak, biaya administrasi, notaris, asuransi, biaya provisi atau biaya terkait transaksi lainnya. Besarnya biaya tersebut berbeda sesuai jenis transaksi dan kebijakan lembaga pembiayaan.

Selain itu, kemampuan membayar cicilan menjadi faktor utama. Uang muka yang rendah memang mengurangi kebutuhan dana di awal, tetapi dapat membuat jumlah pembiayaan lebih besar. Dalam jangka panjang, hal itu dapat memengaruhi total beban pembayaran.

Peluang bagi Pasar Properti

Dari sisi industri, kelonggaran LTV dapat membantu meningkatkan akses pembiayaan. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengumpulkan uang muka memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan KPR jika memenuhi persyaratan bank.

Kebijakan tersebut juga berpotensi mendukung sektor properti karena pembelian rumah berkaitan dengan banyak industri lain, mulai dari konstruksi, material bangunan, furnitur hingga jasa profesional.

Calon Pembeli Tetap Harus Menghitung Kemampuan

Meski uang muka lebih ringan, keputusan membeli rumah sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kemampuan mendapatkan kredit. Penghasilan bulanan, dana darurat, cicilan lain dan rencana keuangan keluarga harus dihitung sebelum mengambil kewajiban jangka panjang.

Calon pembeli juga sebaiknya membandingkan beberapa bank, bukan hanya melihat besarnya LTV. Perhatikan suku bunga, tenor, biaya administrasi, skema bunga setelah masa promo dan ketentuan pelunasan.

Perpanjangan kebijakan LTV hingga 2027 memberi sinyal bahwa akses pembiayaan tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pasar properti. Bagi masyarakat, manfaat terbesar akan terasa jika kebijakan tersebut dimanfaatkan secara sehat, dengan perhitungan kemampuan finansial yang matang.

Sumber fakta: Kontan, 23 Oktober 2026. Analisis dan penjelasan disusun secara independen oleh redaksi Kabar Pijar.

Penulis di Kabar Pijar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *